Prabowo Ancam Sita Usaha Penggiling Padi Nakal Hari Ini

Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi hajat hidup orang banyak. Kebijakan baru ini bertujuan mengatasi praktik tidak sehat di sektor penggilingan padi yang selama ini merugikan petani dan konsumen.
Dalam kunjungan kerja ke Koperasi Desa Merah Putih, Klaten, diumumkan rencana penyitaan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Dasar hukumnya merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 tentang penguasaan negara atas cabang produksi penting.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pengusaha besar yang merugikan rakyat,” tegas salah satu pejabat terkait.
Informasi lebih lanjut tentang perkembangan terbaru dapat dilihat di sumber resmi.
Latar Belakang Ancaman Prabowo terhadap Penggiling Padi Nakal
Kebijakan baru ini muncul setelah berbagai laporan pelanggaran harga gabah oleh pelaku usaha. Data menunjukkan banyak pengusaha penggilingan padi besar tidak mematuhi ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Laporan Pelanggaran Harga Gabah oleh Pengusaha
Sejak Maret 2025, HPP gabah ditetapkan Rp6.500/kg melalui Inpres 6/2025. Namun, banyak petani mengeluh harga di lapangan jauh lebih rendah.
Berikut perbandingan harga resmi dan praktik di lapangan:
Parameter | Ketentuan | Praktik di Lapangan |
---|---|---|
Harga Gabah Kering | Rp6.500/kg | Rp5.200-Rp5.800/kg |
Standar Kualitas | Kadar air 14% | Ditawar lebih rendah |
Pembayaran | Tunai | Sistem tengkulak |
Laporan ini sudah beredar 2,5 bulan sebelum kebijakan baru diumumkan. “Petani selalu dirugikan oleh permainan harga,” ungkap salah satu sumber.
Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 33 yang Digunakan
Pemerintah menggunakan UUD 1945 pasal 33 sebagai landasan utama. Pasal ini menyatakan negara harus menguasai cabang produksi negara yang penting.
Mahkamah Agung telah memberi penjelasan hukum tentang status beras. Komoditas ini termasuk yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Produksi negara menguasai sektor strategis seperti beras demi stabilitas nasional. Filosofi ini menjadi dasar tindakan tegas terhadap pelaku nakal.
Prabowo Ancam Sita Usaha Penggiling Padi Nakal dan Serahkan ke Koperasi
Langkah strategis ini diumumkan langsung dalam kunjungan kerja ke Kopdes Merah Putih, Klaten. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pernyataan Resmi di Koperasi Percontohan
“Kami prioritaskan kesejahteraan petani melalui penguatan koperasi,” tegas pejabat terkait. Kunjungan ini sekaligus meluncurkan 80.000 unit koperasi desa baru di seluruh Indonesia.
Data menunjukkan beberapa penggilingan besar meraup untung hingga Rp2 triliun per bulan. Namun, praktiknya sering merugikan petani kecil. Mekanisme penyitaan akan menjadi solusi tegas.
Proses Hukum dan Alih Kelola
Proses ini melibatkan Kejagung dan Kapolri sebagai penegak hukum. Aset yang disita akan dialihkelolakan ke Kopdes Merah Putih.
Berikut tahapan yang akan dilakukan:
- Verifikasi pelanggaran oleh tim khusus
- Proses hukum melalui pengadilan
- Penyerahan aset ke koperasi terdekat
Dukungan sumber hukum dari Mahkamah Agung memperkuat langkah ini. Nilai aset yang akan dikelola diperkirakan mencapai Rp100 triliun.
Dampak dan Reaksi Terhadap Kebijakan Prabowo
Kebijakan baru ini memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Tidak hanya petani yang merasakan manfaatnya, tetapi juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha.
Respons Pengusaha dan Asosiasi Terkait
Asosiasi Penggilingan mengaku sedang mempelajari kebijakan ini lebih dalam. “Kami mendukung upaya penertiban, tapi perlu kajian lebih detail,” ujar perwakilan mereka.
Beberapa pengusaha besar menyatakan kekhawatiran akan dampaknya terhadap bisnis. Mereka menilai langkah ini bisa mengganggu rantai pasok beras oplosan yang selama ini terjadi.
Potensi Penurunan Praktik Tidak Sehat
Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi praktik curang di sektor beras. Selama ini, modus seperti pencampuran beras kualitas rendah dengan label premium marak terjadi.
Dana senilai Rp100 triliun yang selama ini hilang akibat vampir ekonomi bisa dialihkan untuk pembangunan. Jumlah tersebut cukup untuk memperbaiki 330.000 sekolah di seluruh Indonesia.
Konsep serakahnomics yang merugikan petani kecil mulai mendapat perhatian serius. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan terjadi perbaikan sistem di sektor strategis ekonomi Indonesia.
Kesimpulan: Langkah Strategis Prabowo untuk Stabilisasi Harga Beras
Program ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Sistem koperasi akan memperkuat rantai pasok beras sekaligus mendukung program makan bergizi secara merata.
Model ekonomi kerakyatan melalui koperasi terbukti efektif menjaga stabilisasi harga beras. Petani mendapat harga wajar, sementara konsumen mengakses beras berkualitas dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini juga mendukung hajat hidup orang banyak dengan integrasi ke program makan bergizi nasional. Distribusi yang terpantau mencegah penimbunan dan praktik tidak sehat.
Dengan pengawasan ketat, target kedaulatan pangan dan stabilisasi harga beras jangka panjang semakin realistis. Masyarakat pun bisa menikmati hasil nyata dari sistem yang lebih adil ini.